Bawa 92 Butir Pil Heximer, Warga Lampung Timur Diamankan
FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti pil heximer.--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.Tersangka adalah AM (18), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis pil heximer di wilayah Matarambaru.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, pesonil Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka, Kamis, 1 September 2022.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 92 butir pil heximer yang dikemas dalam 3 buah plastik klip bening.
BACA JUGA:Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Narkoba
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku biasa menjual barang haram tersebut dengan harga Rp100 ribu untuk 15 butir pil heximer. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: