Pesan Karomani ke Kuasa Hukumnya untuk Mahasisa Unila: Jangan Risau Soal Status Kemahasiswaan

Pesan Karomani ke Kuasa Hukumnya untuk Mahasisa Unila: Jangan Risau Soal Status Kemahasiswaan

Ahmad Handoko Kuasa Hukum Karomani. Foto Anca/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani, Ahmad Handoko menyampaikan kepada publik, khususnya mahasiswa dan mahasiswi baru Unila agar tak perlu risau terkait kasus yang sedang dialami oleh Karomani. Menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi status kemahasiswaan. 

"Mahasiswa baru khususnya kedokteran Unila terkait isu dugaan suap yang saat ini disidik oleh KPK yang melibatkan rektor dan wakil rektor, tidak perlu khawatir dan risau," ungkap Handoko.

Lebih lanjut ia menuturkan, karena semua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus baik dari jalur mandiri maupun bukan jalur mandiri adalah mahasiswa yang memang benar-benar telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Mereka merupakan mahasiswa pilihan dari sekian banyak yang daftar, dugaan pemberian uang ke rektor dan pejabat Unila lainya tidaklah menyebabkan mahasiswa yang seharusnya tidak lulus menjadi lulus," jelas Handoko. 

Kemudian, Ahmad Handoko juga menegaskan dalam hal ini uang yg diduga merupakan suap atau gratifikasi bukanlah faktor menentukan untuk kelulusan. 

"Karena ada standar nilai yang sudah ditetapkan. Jadi kredibilitas Unila tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus yang saat ini Prof Karomani alami," tuturnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: