Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan baru terkait syarat dan dokumen untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berlaku efektif sejak Kamis 1 September 2022. 

Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. Baik melalui jalur darat, laut maupun udara. 

BACA JUGA: Perbaikan Tidak Memungkinkan, SDN 109 Krui Bakal Direlokasi

Jalur tersebut adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Kemudian untuk syarat masuk ke Indonesia, untuk WNA PPLN yang boleh memasuki wilayah Indonesia harus sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian berdasar skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA) dan/atau memperoleh pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Sementara, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan kartu atau sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. 

BACA JUGA: Dua Perwira Tersangka Obstruction of Justice Di-PTDH, Ini Kesalahannya

Aturan sebelumnya, hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan untuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. 

Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Lalu, WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: