Seleksi Mandiri Kampus Negeri, Penting Mutu atau Jumlah

Seleksi Mandiri Kampus Negeri, Penting Mutu atau Jumlah

--

Menurut aturan klasifikasi tersebut, uang masuk dari penarikan tarif biaya kuliah dapat dikelola sendiri tanpa harus setor ke kas negara. Seolah-olah pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan tidak ikut campur tangan, akibatnya tentu ada sisi negatif karena lemahnya kontrol. 

Rujukan pengelolaan PTN-BH adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dengan petunjuk teknisnya PP tentang Statuta PTN yang bersangkutan.

PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan juknisnya Kepmenkeu tentang Penetapan Status BLU pada PTN yang bersangkutan.

Dari sisi kewenangan tata kelola anggaran PTN-BH dan PTN-BLU, kampus negeri diizinkan menggunakan langsung dari anggaran yang masuk tanpa harus menyetor ke rekening negara, secara aktual setidaknya memberi ekses dua hal;

Pertama, upaya memperkuat anggaran, ada kecenderungan merekrut mahasiswa baru sebanyak-banyaknya bertameng pilar utama jalur seleksi mandiri, dan ini kemungkinan muncul kontradiksi dengan misi PTN menciptakan kualitas output. Apakah ada jaminan rasio daya dukung dan fasilitas kampus dengan jumlah mahasiswa yang dikelola, seperti; ketersediaan dosen, tendik, laboratorium, perangkat keras dan lunak, sistem pelayanan, dllsb.

Kedua, akibat adanya kewenangan rekrut mahasiswa secara mandiri, tanpa sistem pengawasan yang memadai, ada peluang godaan insan pimpinan kampus berbuat lancung korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) seperti yang terjadi di kampus negeri di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. Diduga oknum Rektor dibantu oleh oknum pejabat kampus lainnya terjebak perangkap KKN dalam kasus seleksi jalur mandiri. 

Sebagian pengamat menganalisa dan menduga, peristiwa suap dan perilaku koruptif di kampus negeri seperti yang terjadi di Lampung seperti gunung es, kelihatan hanya sedikit di puncak, namun diduga praktek-praktek KKN jalur seleksi mandiri ini marak terjadi. 

Fenomena ini menunjukkan, pengklasifikasian PTN Badan Layanan Umum atau yang Berbadan Hukum menuju otonomi dan kemandirian perlu dikaji kembali agar tidak terjadi kontra produktif dengan misi mencerdaskan bangsa. 

Pilih Kualitas atau Kuantitas 

Jika kita menginginkan kampus negeri menjadi lebih bersih dan melaksanakan amanat luhur UUD 1945, UU Sisdiknas dan UU Dikti, maka ada baiknya kembali kepada misi pokok yaitu menciptakan kualitas bangsa melalui proses Tridarma Perguruan Tinggi. 

Kampus negeri Jangan pernah berpikir untuk menciptakan kualitas dengan tujuan menggali sumber anggaran bersamaan dengan membangun kuantitas yaitu dengan memperbanyak jumlah mahasiswa, karena kedua hal ini cenderung paradoks jika tidak terdapat daya dukung. 

Jika kampus negeri kurang dana, pertama, tentu rakyat dibebankan pajak dan retribusi yang terakumulasi dalam APBN/APBD, di situ kampus negeri dapat mengajukan kebutuhan anggaran melalui Kemenristekdikti dan kementerian lainnya yang terkait dengan pengembangan SDM, kedua, Kampus negeri yang banyak guru besar dan doktor-doktor yang berilmu pengetahuan tinggi dapat menjual kepakaran kepada pihak swasta sehingga terdapat pemasukan lain-lain yang lebih profesional. 

Dengan demikian, cukuplah penerimaan mahasiswa baru melalui dua jalur seleksi nasional yaitu SNMPTN dan SBMPTN, penuhi kuota berapa pun jumlah mahasiswa yang diperlukan melalui dua jalur seleksi ini. Kita yakin jika PTN ingin 'good university governance', melalui SNMPTN dan SBMPTN sudah dapat memperoleh anak-anak bangsa yang memiliki kapasitas menjadi insan-insan berkualitas yang berpengetahuan tinggi untuk memajukan Republik ini di masa depan, tidak perlu melalui jalur Seleksi Mandiri yang kontroversial itu. 

Melakukan seleksi mandiri sama dengan membentur misi menciptakan output yang berkualitas dengan upaya mengejar kuantitas jumlah mahasiswa, pada akhirnya bukan hanya kualitas yang cenderung terkorbankan tetapi juga menggoda insan-insan akademik yang luhur sebagai pemimpin perguruan tinggi melakukan tindakan tidak terpuji yaitu kolusi, korupsi dan nepotisme dalam seleksi jalur mandiri. 

Dengan alasan-alasan di atas, maka sudah waktunya Kemenristekdikti melakukan evaluasi terhadap kebijakan Seleksi Jalur Mandiri, di samping itu juga perlu evaluasi konsep PTN BH dan BLU agar tidak terjadi kontra produktif dalam misi mencerdaskan bangsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: