Tahun Ini Pemprov Lampung Akan Lelang 20 Kendaraan
Tahun ini Pemprov Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung akan melelang 20 kendaraan.--
radarlampung.co.id - Tahun ini Pemprov Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung akan melelang 20 kendaraan.
Kepala BPKAD Provinsi Lampung melalui Kabid Aset BPKAD Lampung, Meydiandra mengatakan ada 20 kendaraan yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
"Ada 8 unit mobil dan 12 unit motor yang akan dilelang," kata Meydiandra, Senin, 5 September 2022.
Dia mengatakan saat ini proses lelang sedang menungu hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait limit penilaiannya. Sementara usia kendaraan menurutnya berkisar 14 tahun.
BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Ini, Pemuda di Pesisir Barat Paksa Pacar Berhubungan Intim
"Kalau kendaraan bisa di lelang minimal berusia 7 tahun, tapi biasanya yang kita lelang sudah berusia 14 tahun," lanjutnya.
Nantinya, hasil pelelangan tersebut akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk Provinsi Lampung. Sementara sedang dalam proses juga, ada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung yang mengusulkan penghapusan aset pada tahun ini.
"Ada usulan dari OPD itu, jumlahnya bisa ribuan. Cuma prosesnya panjang, tidak bisa langsung di hapus saja. Tapi harus dilihat dan masih banyak prosesnya, bisa saja di hapus tapi bisa saja di lelang juga," lanjutnya.
Sementara, pada Senin, BPKAD Provinsi Lampung juga menggelar sosialisasi aplikasi Standarisasi barang milik daerah dan standarisasi kebutuhan barang milik daerah di Hotel Emersia, Bandar Lampung Senin.
BACA JUGA:BBM Naik, Sopir Angkot di Bandar Lampung Menjerit, Hanya Bawa Pulang Uang Rp 20 Ribu Per Hari
Agenda ini menindaklanjuti temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait adanya OPD yang melakukan pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan.
"Mungkin kawan-kawan ini belum terbiasa membuat perencanaan sehingga kemarin kita jadi temuan bahwa kita laksanakan tapi tidak semua dinas menyusun laporan sehingga ditemukan ada berapa dinas tidak menyusun rencana kebutuhan," katanya.
Karenanya menindaklanjuti hal ini, BPKAD Provinsi Lampung terus mendorong proses perencanaan pengadaan bisa dilakukan sehingga dapat terkontrol dan dinas-dinas ini bisa melakukan rencana kebutuhan bisa juga melalui aplikasi yang sudah di buat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: