3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH, Kasusnya Berat!

3 Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH, Kasusnya Berat!

Foto Humas Polresta Bandar Lampung : Tiga Personel Polresta Bandar Lampung tidak hadiri saat Upacara PTDH di Mapolresta Bandar Lampung namun ditandai dengan penyilangan pada masing masing foto tiga orang personel tersebut.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga personel Polresta BANDAR LAMPUNG di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (desersi).

Selain itu ada 53 personel Polresta Bandar Lampung yang juga mendapatkan penghargaan atau reward.

Adapun personel yang berprestasi tersebut mulai dari berhasil ungkap mapia tanah, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan ungkap kasus curanmor non TO Ops Sikat Krakatau 2022.

Kemudian untuk personel yang di PTDH yakni Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah dan Brigpol Frengkey Abdullah. 

BACA JUGA:Dua Polisi di Polres Pringsewu Dapat Penghargaan, Ini Prestasinya

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, menyampaikan pemberian reward ini sebagai bentuk rasa terimakasih sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian terbaiknya dan ini merupakan bukti dari pengakuan dari institusi. 

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan berharap dapat terus bekerja dengan baik, prestasi ini bisa dilakukan oleh seluruh personil baik staf maupun operasional sehingga saya berharap dapat dijadikan motivasi dalam setiap menjalankan pekerjaan dimanpun bidang kerjanya," ujarnya, Senin 5 September 2022.

Kombes Ino juga mengingatkan kepada Seluruh Peserta terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polresta agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh.

Kombes Pol Ino  menegaskan, sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin ataupun Tindak Pidana, akan menanggung akibatnya sesuai aturan serta, tidak ada toleransi lagi.

BACA JUGA:Propam Polda Lampung Tangani Kode Etik, Sedangkan Polres Lampung Tengah Proses Pidana Kasus Penembakan Polisi

Oleh sebab itu, Kombes Ino berharap, untuk kedepan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Kepada seluruh personil untuk jauhi pelanggaran dan teruslah bekerja dan berbuat baik untuk Institusi dan masyarakat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: