Bareskrim Polri Belum Bisa Pastikan Adanya Pelecehan Seksual Dialami Putri Candrawathi

Bareskrim Polri Belum Bisa Pastikan Adanya Pelecehan Seksual Dialami Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). (foto: Istimewa)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini mengukapkan jika istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual di Magelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pihak Bareskrim Polri pun belum bisa memastikan adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Karena Bareskrim Polri tidak menemukan bukti rekaman CCTV adanya pelecehan seksual di Magelang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Tidak ada cctv di rumah Magelang," ujar Dirtipidum pada Senin, 5 September 2022.

Andi pun enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pengusutan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kasus penembakan Brigadir J ke timsus Polri.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujar dia.

Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id