Bahas Kebocoran 1,3 M Data SIM Card, Kominfo Warning Operator Agar Tanggung Jawab!

Bahas Kebocoran 1,3 M Data SIM Card, Kominfo Warning Operator Agar Tanggung Jawab!

Ilustrasi data bocor. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewarning operator seluler untuk bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM Card.

Sebab, operator seluler merupakan pihak yang dinilai mengendalikan data.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya.

Maka bila data pelanggan bocor, operator wajib untuk bertanggung jawab.

BACA JUGA:Telusuri Kebocoran Data 1,3 Miliar Sim Card, Kemenkominfo Gandeng Bareskrim

"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," sebut Semuel di Jakarta 5 September 2022.

Semuel menerangkan, Kemenkominfo telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler.

Dari rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam terkait data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.

"Semua harus memastikan, ngecek jangan sampai ada kebocoran yang belum ditutup, ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," tegasnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Lakalantas Maut di Tol Semarang-Batang yang Tewaskan Tujuh Orang

Semuel menilai, kebocoran data tersebut pun tidak bisa ditelusuri dari sisi pelanggaran administratif belaka, melainkan dari sisi pidananya.

Karena itu, Kemenkominfo sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Bahwa benar ada kebocoran itu adalah kesalahan dari pengendali," kata dia.

"Tapi yang dibocorkan datanya juga perlu, ini seolah-olah yang membocorkan pahlawan, itu yang dibocorkan data-data kita juga, makanya kami undang cyber crime, ini juga harus ditindak," pungkasnya melansir PMJNews. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: