Hayo! Ada Tiga Kapolda Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Akan Dalami

Hayo! Ada Tiga Kapolda Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Akan Dalami

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. FOTO PMJSNEWS.COM --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Timsus Polri akan mendalami dugaan keterlibatan tiga orang Kapolda dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka diduga ikut membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo.

"Ya, dari Timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS (Ferdy Sambo)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 September 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Kendati begitu, Dedi belum menjelaskan lebih jauh terkait pendalaman informasi yang diterima Timsus Polri tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih fokus menuntaskan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan ketiga kapolda itu akan diperiksa, Dedi menyerahkan hal tersebut kepada Timsus. Namun, dia menyebut untuk saat ini belum ada rencana untuk memeriksa ketiganya.

"Nanti progresnya dari timsus. Yang jelas belum," jelasnya.

Sidang Kode Etik Cooling Down

Sidang kode etik para anggota polisi yang terjerat kasus obstruction of justice alias menghalangi penyidikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada Selasa 6 September 2022 besok.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa sidang sebenarnya akan dilaksanakan pada Senin 5 September 2022, namun karena ada sesuatu maka sidang di undur.

"(Sidang) diundur, kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (besok) kami mulai sidang lagi," jelasnya seperti dikutip dari PMJNews, Senin 5 September 2022.

Dijelaskan Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: