Kasus PMK di Lampung Tuntas, Cuma Satu Kabupaten Ini yang Masih Ada

Kasus PMK di Lampung Tuntas, Cuma Satu Kabupaten Ini yang Masih Ada

Kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) di Lampung kini hanya tersisa di Pesisir Barat. Total masih 14 kasus aktif sampai saat ini.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) di Lampung kini hanya tersisa di Pesisir Barat. Total masih 14 kasus aktif sampai saat ini.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan kasus PMK tersisa di Pesisir Barat. Namun, dalam waktu dekat hewan yang terinfeksi PMK akan sembuh.

"Iya saat ini tersisa hanya di Pesisir Barat, sisa 14 kasus lagi. Insya Allah dalam waktu dekat bisa sembuh," kata Kusnardi, Selasa 6 September 2022.

Namun, bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK dan sudah sembuh ini akan menjadi carier atau pembawa penyakit PMK.

BACA JUGA:Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Kanwil Kemenag Lampung Resmi Dibuka

Kusnardi menyebut setidaknya dua tahun waktu yang dibutuhkan untuk menghilangkan penyakit tersebut dari tubuh hewan.

"Jadi kita antisipasi agar selama dua tahun itu cariernya tidak menyebar ke ternak lain. Ya kita lakukan diantaranya melakukan pembersihan dan sanitasi kandang, disinfektan dan sebagainya," lanjut Kusnardi.

Selanjutnya, sapi yang sehat juga di vaksin, sehingga memiliki kekebelan dan tidak kena tular serta jadi barrier dan tidak menyebar ke tempat yang lebih luas.

Saat ini sapi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebanyak 102.551 ekor.

BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Copot Kapolsek

Kemudian yang sudah mendapatkan booster 42.832 ekor. Sehingga total vaksinasi saat ini baik dosis pertama dan booster sudah  145.383 ekor.

Karenanya Pemprov Lampung akan melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti setiap ada temuan PMK. Salah satu yang paling pas memang menurut Kusnardi dengan pemotongan paksa.

Hal ini karena ada pemberian kompensasi ke peternak senilai Rp12 juta dari Pemerintah.

Sampai saat ini di Lampung sudah ada 76 sapi potong paksa, namun belum ada pengajuan ganti rugi akibat potong paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: