Di Lampung, Terdeteksi Pemilih Pemilu yang Tidak Dikenal

Di Lampung, Terdeteksi Pemilih Pemilu yang Tidak Dikenal

FOTO DOK KPU LAMPUNG - Komisioner KPU Lampung saat rapat koordinasi rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus tahun 2022 secara online dengan KPU kabupaten/kota.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus tahun 2022. Rakor melibatkan 15 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara online atau dalam jaringan (daring).  

Hasil rekapitulasi DPB Agustus tahun 2022 berjumlah 5.879.291 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki 3.001.551 dan  perempuan 2.877.740. 

Jumlah DPB sebelumnya periode Juli 2022 berjumlah 5.865.435 pemilih. Angka ini berdasarkan data dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 2.640 desa/kelurahan, dan 19.777 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, dengan perincian penambahan pemilih baru berjumlah 13.856, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 58.278. Terdiri dari pindah keluar 40.660  pemilih,  meninggal dunia 1.164 pemilih, pemilih ganda 2.597, serta tidak dikenal 1 pemilih.

  BACA JUGA:Bus Antikorupsi KPK Hadir Kembali Jelajah Negeri, Siap-siap Akan Mampir di Tiga Wilayah Ini di Lampung

Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI 613/2022 bahwa kerja-kerja Pemutakhiran DPB akan berakhir pada bulan September 2022. Atau satu bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022.

"Hal ini sesuai PKPU (Peraturan KPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024,” ujar Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto dalam keterangan yang diterima Radar Lampung, Selasa 6 September 2022.

Dalam SE KPU 613/2022 ditegaskan bahwa data DPB hasil pemutakhiran DPB bulan September 2022 akan dijadikan bahan sinkronisasi  dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. 

KPU Provinsi Lampung mengharapkan masukan, saran dan tanggapan dari para stakeholder menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 14 Juni 2023.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Metro akan Diberikan Kembali, Simak Besarannya

Partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: