Beredar Bunga Tabungan di Bank Berubah, Ini Kata OJK

Beredar Bunga Tabungan di Bank Berubah, Ini Kata OJK

Kantor OJK Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kebijakan penetapan suku bunga sepenuhnya merupakan keputusan bisnis dari manajemen bank

Hal tersebut diungkapkan Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, berkaitan dengan suku bunga tabungan di bank.

Diketahui, saat ini beberapa bank memberikan bunga tabungan untuk denominasi Rupiah, mulai dari 0%-1%.

Berdasarkan catatan, bunga 0% ini berlaku untuk tabungan dengan nominal tertentu.

BACA JUGA:KPK Tangkap Rektor Unila Terkait Jalur Mandiri, Kemendikbud Rubah Seleksi Penerimaan PTN, Begini Skemanya

Terkait hal ini Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, kebijakan penetapan suku bunga sepenuhnya merupakan keputusan bisnis dari manajemen bank.

“Dengan guidance pergerakannya mengikuti suku bunga LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) dan suku bunga acuan BI,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, bentuk simpanan di bank ada 3, yakni simpanan giro, tabungan dan deposito.

Simpanan giro relatif memberikan suku bunga sangat rendah karena fungsinya memang utk rekening koran utk usaha/transaksi cek/bilyet giro.

BACA JUGA:Pasca Penangkapan Rektor Unila, Kemendikbud Transformasi Seleksi Masuk PTN, Salah Satunya Lebih Transparan

Sedangkan tabungan naturenya merupakan bentuk simpanan yg dapat diberikan bunga dan bisa diambil sewaktu-waktu.

Sementara deposito, simpanan yg hanya bisa ditarik dalam periode waktu tertentu dan diberikan bunga yang paling tinggi dibandingkan bentuk simpanan lainnya, namun tetap memperhatikan suku bunga Penjaminan LPS.

Menurut Bambang, masyarakat yang memiliki preferensi keinginan mendapat bunga lebih besar bisa menyimpan dananya dalam bentuk simpanan deposito.

“Tentu dengan konsekuensi, tidak boleh ditarik (tabungan, red) dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: