DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2022

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2022. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Tak Ingin Terulang Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Propam Polresta Bandar Lampung Razia Senpi
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 181 menyebutkan, raperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
Dalam kegiatan evaluasi ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk ikut hadir bersama-sama.
”Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” tutur Dewi Handajani.
”Selanjutnya , secara khusus saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya terhadap pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap raperda tentang Perubahan APBD Tanggamus tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunjungi Pringsewu, Hamzah Haz Silaturahmi Dengan Dua Tokoh Ini
Persetujuan yang disampaikan oleh DPRD mencerminkan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah.
”Dan ini merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi dan mengakomodir aspirasi masyarakat Tanggamus, yang secara bertahap kita aktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: