Waduh, Sudah 2 Bulan, Pendataan Aset Desa di Mesuji Baru 10 Persen

Waduh, Sudah 2 Bulan, Pendataan Aset Desa di Mesuji Baru 10 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Anwar Pamudji --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji telah melakukan pendataan aset milik desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015-2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Anwar Pamudji mengatakan, pendataan yang dimulai pada bulan Juli - September 2022 ini, hingga tanggal 8 September, baru tercapai 10 persen. 

"Sebelumnya aparatur desa telah dibekali penyuluhan dan mendatangi kesepakatan bermaterai. Sehingga 1 Oktober 2022 mendatang semua data harus terkumpul, supaya tidak ada penundaan gajih Siltap. Ini masih ada waktu," tegasnya, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Penganiaya Anak Kandung Terlihat Menyesal dan Sering Mencium Anaknya

Kepala Bidang Bidang Keuangan dan Pembangunan Aset Desa Erliyana menyampaikan, pendataan aset dimasukkan aplikasi inventarisasi dan pendataan aset desa berbasis aplikasi (SIPADES).

Tertuang pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah, dan Perbub No.55 tahun 2019 tentang pengelolaan aset.

Adapun barang aset desa meliputi balai desa, jalan desa, laptop, kendaraan dinas, bangunan drainase, dan lainnya yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: