Curi Yamaha R15, Cecep Tak Berdaya Kala Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Curi Yamaha R15, Cecep Tak Berdaya Kala Diamankan Polsek Pakuan Ratu

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan MA alias Cecep (40), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

MA diduga merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, kejadian pencurian dengan pemberatan yang menimpa Satria, warga Kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuon Ratu, itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 03.30 WIB yang lalu.

Ketika itu korban sedang tidur dan baru menyadari saat bangun dari tidur melihat 1 unit sepeda motor merek Yamaha R15 Nopol BE 7338 YZ miliknya yang di parkirkan di garasi sudah hilang.

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Way Kanan Temui Massa Aksi: Selagi Tertib, Kami Siap Serap Aspirasi!

“Ketika korban melihat ke depan ternyata pintu garasi rumahnya sudah terbuka, yang akhirnya ia meyakni telah menjadi korban pencurian, sehingga langsung melaporkan hal itu ke Polsek Pakuan Ratu," ucapnya.

Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, ahrinya diketaui kalau pelaku pencurian adalah tersangka, sampai ahirnya polisi mengetahui keberadaan tersangka.

"Bekersaja sama dengan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Tosira.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Pakuoan Ratu, untuk dikembangkan dengan beberapa kejadian serupa. Untuk sementara tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Tosira. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: