Ini Perbedaan Urus Izin Usaha dan Bukan Usaha di Mesuji

Ini Perbedaan Urus Izin Usaha dan Bukan Usaha di Mesuji

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji menyebut perizinan di luar usaha dapat diurus secara online di Website SiCantik--

BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Serahkan BLT Secara Door to Door di Pringsewu

"Jika permohonan itu selesai akan ditampilkan di fitur Izin dalam website SiCantik," sambungnya. 

Namun, terus Arif jika masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan tersebut. 

Maka, masyarakat dapat melihat informasi lebih lengkap di website ptsp.mesujikab.go.id.

Pada website ptsp.mesujikab.go.id itu masyarakat dapat menghubungi pihak operator di DPMPTSP Kabupaten Mesuji. 

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Aipda Rudi Suryanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebab, pada website tersebut juga tercantum Contact Person (CP) operator DPMPTSP Kabupaten Mesuji. 

"Namun operator kami tidak sepenuhnya merespon slama 24 jam. Tetapi akan dibantu dalam jam kerja di Kantor Pemkab Mesuji," paparnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan pelayanan online diharapkan dapat mempermudah kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan.

BACA JUGA:Rancangan APBD Perubahan Lampung Timur 2022 Banjir Kritik dari Fraksi

Baik itu pelaku usaha atau bidang lainnya yang membutuhkan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Mesuji. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: