Dapat Info, Lidik, Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemilik Paket Sabu

Dapat Info, Lidik, Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemilik Paket Sabu

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan AM (36), warga Pemangku Tri Tunggal, Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan yang berlangsung Kamis, 8 September 2022 ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A- 484/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR tertanggal 8 September 2022.

"AM kami amankan bersama barang bukti satu plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip kecil sabu dan satu unit handphone dengan simcard," kata Kasatresnarkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Iptu Juherdi Sumandi menuturkan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Kemudian Kamis, 8 September 2022 sekira jam 07.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seseorang berinisial AM. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” sebut dia. 

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat mengamankan YS (40), warga Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Dalam penangkapan di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Selasa 23 Agustus 2022, polisi menyita tiga paket sabu.   

Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada penyalahgunaan narkoba.  

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Lalu YS ditemukan sedang beristirahat di sebuah warung di Kecamatan Bengkunat. Ia adalah sopir lintas Bengkulu-Lampung. 

”Kemudian sesuai dengan informasi yang didapat, anggota langsung mengamankan tersangka YC. Dilakukan pegeledahan dan ditemukan barang bukti,” kata Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu kotak rokok berisi plastik bening yang didalamnya terdapat dua plastik klip kecil diduga berisi sabu. Kemudian satu plastik klip sedang diduga berisi sabu.

Iptu Juherdi menuturkan, saat itu YC diminta menunjukkan tempat membeli sabu. Namun ia mengaku tidak mengenal. 

Hanya berkomunikasi lewat telepon. Lalu transaksi dan ia melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: