Pasang Banner Larangan Membuang Sampah di Pasar Semi Modern Talang Pdang

Pasang Banner Larangan Membuang Sampah di Pasar Semi Modern Talang Pdang

Banyaknya sampah menyebabkan air dari drainase pasar tradisional semi modern Talang Padang meluap. FOTO TANGKAP LAYAR--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Kecamatan Talang Padang, Tanggamus akan memasang empat titik banner imbauan larangan membuang sampah sembarangan. 

Lokasinya di kawasan pasar tradisional semi modern Talang Padang. 

Camat Talang Padang Agustam Hamid mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut banjir dan banyaknya sampah disaluran drainase pasar Talang Padang

”Dinas Lingkungan Hidup membawa sejumlah banner imbauan ke kantor kecamatan, sekaligus kami rapat membahas tentang persampahan,” kata Agustam dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Jumat 9 September 2022.  

BACA JUGA: Dapat Info, Lidik, Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Pemilik Paket Sabu

"Empat banner imbauan akan kami pasang di sekitaran pasar Talang Padang,” imbuh Agustam Hamid.  

Diberitakan sebelumnya, banjir disekitar pasar tradisional semi modern Kecamatan Talang Padang disebabkan meluapnya air drainase karena banyaknya sampah yang menyumbat, ditindaklanjuti oleh pihak terkait. 

Camat Talang Padang Agustam Hamid mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus.

”Ke depan dilakukan pemasangan banner atau papan pengumuman dan imbauan agar warga tidak membuang sampah kedalam saluran drainase,” kata Agustam Hamid, Rabu 17 Agustus 2022.

BACA JUGA: Beragam Fitur dan Keunggulan GB WhatsApp Versi Terbaru, Download Sekarang!

Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah menyetujui usulan pemasangan banner dan papan pengumuman seputar larangan membuang sampah ke saluran drainase tersebut. 

Banner imbauan itu nantinya akan dipasang pada sejumlah titik saluran yang diduga kerap menjadi tempat pembuangan sampah. 

"Untuk itu dalam waktu dekat, saya akan kembali menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kapan kira-kira banner imbauan itu akan dikirim ke kecamatan,” tegasnya. 

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Ismail mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tanggamus Herry Heryadi merespons positif rencana pemasangan banner imbauan seputar larangan membuang sampah sembarangan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: