Sebarkan! Angkutan Umum Jenis Ini Bisa Ikut Menikmati Anggaran Rp 5,5 Dari Pemkot Bandar Lampung

Sebarkan! Angkutan Umum Jenis Ini Bisa Ikut Menikmati Anggaran Rp 5,5 Dari Pemkot Bandar Lampung

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Tangani Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 5,5 Miliar

"Anggaran Rp 5,5 miliar ini diperuntukan dari Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah sampaikan ke bu wali. Beliau pada prinsifkan mengarahkan kita patuhi PMK 134/PMK.07/2022," ungkap Sukarma, Jumat 9 September 2022.

Mengenai bansos, Sukarma mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat bisa tepat sasaran.

"Nanti data yang dikumpulkan dari kelurahan dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik Dinsos. Dalam pelaksanaannya nanti kita didampingi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: