Lima Anggota Polri yang Kena Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J Dibebaskan, Ada Nama Brigjen Benny Ali

Lima Anggota Polri yang Kena Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J Dibebaskan, Ada Nama Brigjen Benny Ali

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok. Polri).--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima anggota Polri dibebaskan setelah menjalani masa hukuman di tempat khusus mengenai pelanggaran etik, dalam penanganan kasus penembakan juga kematian dari Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Saat ini ke lima anggota Polri itu sudah dibebaskan dan kini bertugas kembali di Pelayanan Markas (Yanma), sesuai dengan surat telegrwm mutasi yang diterima beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk yang ditempatkan di tempat khusus sudah dibebaskan. Sedangkan yang menjadi tersangka sudah ditahan.

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” jelas Dedi Prasetyo seperti dikutip dari fin.co.id, Sabtu 10 September 2022.

BACA JUGA:Nelayan di Pesisir Barat Hilang saat Memanah Ikan

Untuk diketahui memang bahwa ada 35 anggota Polri diduga melanggar kode etik. Dan sebanyan 18 orang menjalani penempatan khusus

Lalu dari itu ada tujuh orang yang berstatus tersangka dengan menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J, sedangkan tiga lainnya ditetapkan tersangka sebagai pembunuh Brigadir J.

Untuk yang berstatus tersangka kini sudah dilakukan penahanan. Dan melakukan pelanggaran etik ditempatkan khusus di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Anggota yang sudah bebas dari tempat khusus kini sudah kembali ke Yanma. Namun tetap dalam pengawasan yang ketat. 

BACA JUGA:Ibu Ditahan, Anak Korban Penganiayaan Ibu Kandung Dititipkan di Ponpes

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” jelas Dedi.

Berikut rincian beberapa anggota Polri yang sudah selesai menjalani Patsus di Brimob:

Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik. Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id