Silahkan Cek! Senin, BSU Tahap Pertama Cair

Silahkan Cek! Senin, BSU Tahap Pertama Cair

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan pencairan BSU tahap pertama dilakukan Senin 12 September 2022. FOTO PMJNEWS.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk para pekerja atau buruh. 

Bantuan subsidi upah tahun 2022 ini BSU bakal dicairkan secara bertahap.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu 10 September 2022. 

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bantah Menembak Brigadir J, Kuasa Hukum Pertanyakan Isi Pemeriksaan Lie Detector

Anwar Sanusi mengungkapkan, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara sebagai bank penyalur melalui KPPN.

Selanjutnya disalurkan kepada para penerima bantuan subsidi upah tahap pertama.

Menurut Anwar, para penerima BSU tahap pertama dapat memeriksa rekening Himbara masing-masing.

BACA JUGA: Rampok Bertopeng di Lampung Barat Ditangkap

Pengambilan dilakukan secara bertahap mulai Senin 12 September 2022 mendatang. 

“Insya Allah, dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

Dilanjutkan, sebagai langkah menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai penerima BSU sesuai kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

BACA JUGA: Teka-teki 'Cinta Segi Tiga' Magelang Berakhir Pilu di Duren Tiga, Bripka RR Beberkan Hal Ini

Kementerian Tenaga Kerja telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk tahap pertama, ada 4,36 juta pekerja atau buruh yang menerima bantuan subsidi upah, setelah melalui proses verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: