disway awards

Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Mentri Keuangan Sri Mulyani.-Foto Ist.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk 79 juta pelanggan yang seharusnya mulai berlaku pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menjelaskan, pembatalan ini disebabkan oleh proses penganggaran yang tidak memungkinkan program tersebut berjalan tepat waktu.

"Proses penganggaran jauh lebih lambat dari yang diharapkan. Sehingga kalau tujuannya untuk Juni dan Juli, kita (Para Menteri, red) memutuskan tidak bisa menjalankan," ungkap Sri Mulyani melalui sebuah video yang diunggah di salah satu akun Instagram resmi pemerintah, dikutip pada Selasa, 3 Juni 2035.

Namun, di tengah kabar pembatalan diskon listrik, Sri Mulyani juga turut menyampaikan berita positif bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta..

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Perawatan Rambut, Ada Diskon Harga Mulai Rp 8 Ribu

Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada kelompok tersebut.

"Yang itu diganti menjadi bantuan subsidi upah," jelas Sri Mulyani.

Program subsidi ini pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19, namun kala itu terkendala masalah validasi data.

Kini, dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lebih akurat dan bersih, pemerintah memutuskan untuk kembali meluncurkan program tersebut demi memastikan bantuan dapat tersalurkan secara efektif.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diberikan, Ini Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Juni 2025

Sasaran dari bantuan subsidi upah ini adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Setiap penerima, menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu yang berlaku untuk Juni dan Juli 2025.

Rencananya, bantuan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memastikan subsidi diberikan kepada kelompok yang paling terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait