disway awards

Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Mentri Keuangan Sri Mulyani.-Foto Ist.-

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah

Sri Mulyani menegaskan bahwa program ini dirancang untuk dapat dijalankan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah ini bisa berjalan baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait