Tak Dapat Tunjukkan Dokumen, Tambang Ilegal Digulung Polres Lampung Utara

Tak Dapat Tunjukkan Dokumen, Tambang Ilegal Digulung Polres Lampung Utara

FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG UTARA - Aktivitas penambangan batu ilegal yang diamankan polisi lantaran tidak dapat menunjukan dokumen.--

LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan 4 terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Keempatnya masing-masing SMN (42), warga Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi; JMN (38), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja; NRM (35), warha Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi; dan SYT (52), warga Desa Tri Mulyo. Mereka ditangkap dengan arang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail  mengatakan, penangkapan terhadap ke-4 tersangka bermula dari adanya laporan warga. Bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan batu ilegal, Minggu 11 September 2022.

"Laporan kita tindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal dipimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan," terangnya.

BACA JUGA:Brakkk, Truk Semangka vs Pajero di Tulang Bawang Sama-sama Ringsek

Benar saja. Saat tim berada di lokasi, didapati aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal. Dengan pekerja berjumlah 4 orang. Menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator. Kemudian pihaknya melakukan interogasi.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Utara. Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen atau surat izin usaha pertambangan.

"Terhadap keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104 atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun," kata Eko Rendi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: