Kelamaan Mengganggur, Aniaya Kakak Kandung karena Tak Terima Dinasehati

Kelamaan Mengganggur, Aniaya Kakak Kandung karena Tak Terima Dinasehati

Ilustrasi penganiayaan-istimewa-raselnews.com

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus penganiayaan. Tersangka adalah SM (31), warga Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Apriyanto menjelaskan, tindak penganiayaan itu dilakukan tersangka terhadap SB (35) yang merupakan kakak kandungnya sendiri. kejadian berawal ketika korban menasehati tersangka agar segera mencari pekerjaan dan jangan berdiam diri di rumah saja, Sabtu 10 September 2022 lalu.

Bukannya menuruti nasehat tersebut, tersangka justru emosi dan berusaha memcekik kakaknya. Istri korban yang melihat kejadian berusaha melerai. Namun, tersangka yang sudah emosi semakin nekat dan mengambil sebuah pisau kemudian ditusukkan ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri.

Korban kemudian dibawa istrinya ke balai pengobatan untuk mendapatkan perawatan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mataram Baru. Atas laporan korban, petugas Polsek Mataram Baru mengamankan tersangka, Minggu 11 September 2022. "Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembanan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: