Satu Pelaku Curat di Pesisir Barat Ditangkap, Rekannya Masuk DPO

Satu Pelaku Curat di Pesisir Barat Ditangkap, Rekannya Masuk DPO

Pelaku curat yang berhasil diamankan Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah, Senin malam, 13 September 2022. FOTO DOKUMEN POLSEK PESISIR TENGAH--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu dari dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat berhasil ditangkap, Senin malam, 12 September 2022. 

Ia adalah BI (27), warga Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui. Sementara, rekannya berinisial MG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, penangkapan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/628/IX/2022/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG tanggal 2 September 2022.

"Pelapor atas nama DS (42), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah,” kata Iptu Zaini Dahlan, Selasa 13 September 2022. 

BACA JUGA: Instagram Rilis Fitur Pengawasan, Orang Tua Kini Bisa Konek ke Akun Anak untuk Mengontrol Aktifitasnya

Iptu Zaini mengungkapkan, pencurian  terjadi Kamis malam, 25 Agustus 2022. 

Saat itu korban yang baru pulang melaut, memeriksa kamar anaknya. Ia melihat ponsel merek Realme C25 masih ada ditempatnya. 

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022, korban melihat ponsel sudah tidak ada lagi. 

"Saat itu korban mendapati satu unit handphone miliknya telah hilang dari tempat sebelumnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp2,3 juta," ujarnya.

BACA JUGA: Pileg 2024, DPC PDIP Lampung Barat Target 15 Kursi

Dilanjutkan, Senin 12 September 2022, tim mendapat informasi keberadaan ponsel milik korban yang hilang. 

Unitreskrim yang dipimpin Panit I Ipda Harunur Rasyid menuju lokasi keberadaan  ponsel dan berhasil mengamankan BI.

Sebelumnya, Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah MN, Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin 29 Agustus 2022.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku BE (42), warga Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasar Kota Krui, dan berprofesi sebagai nelayan itu, berdasarkan Laporan Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: