Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Dua Tahun Mantan Kepala Pekon Purworejo

Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Dua Tahun Mantan Kepala Pekon Purworejo

Subardan saat menjalani sidang dakwaan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Subardan (48) mantan Kepala Pekon (desa) Purworejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu dengan penjara selama dua tahun. 

Majelis hakim menilai Subardan terbukti memenuhi unsur pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana dakwaan subsider jaksa yakni unsur setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada Subardan dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono, Kamis 15 September 2022. 

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Subardan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

BACA JUGA:Duel di Pondok Pesantren, Santri di Pesisir Barat Tewas di Tangan Rekan

Majelis hakim juga meminta Subardan mengganti uang kerugian negara Rp200 juta, dengan ketentuan apabila hingga vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda milik Subardan akan disita dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi maka terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama sembilan bulan," jelas hakim Hendro Wicaksono. 

Hal yang memberatkan, perbuatan Subardan menurut hakim bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta Subardan juga berbelit dalam memberitakan keterangan dan belum membayar kerugian negara.

Atas putusan tersebut, baik Subardan dan jaksa penuntut umum Martin Josen Saputra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

BACA JUGA:Korupsi Dugaan Sarana Sampah, Jaksa Dakwa Mantan Kepala DLH Metro Rugikan Negara Rp432 Juta

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang Kamis 1 September 2022 lalu, jaksa menuntut Subardan dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp200 juta yang diduga dikorupsi oleh Subardan. 

Dalam dakwaan jaksa, disebut bila awalnya Pekon Purworejo mendapat anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Setiap penarikan dana desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa bersama saksi Triyugo Prayogi meminta dana tersebut untuk disimpannya.

"Anggaran tersebut dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi antara lain untuk kebutuhan terdakwa Subardan sehari-hari," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: