Waduh..., Sosok Diduga Oknum Satpol-PP Tega Palak Pengamen di Bandar Lampung
(SS Video Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar video sekelompok pengamen angklung 'dipalak' oleh seseorang diduga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Tidak dijelaskan pasti lokasi kejadian tersebut di mana dan kapan terjadi. Namun, bila dilihat dari video berdurasi 1,27 menit yang beredar luas, kuat dugaan lokasi pemalakan berada di lampu merah simpang empat Jl. Soekarno-Hatta dan Jl. Endro Suratmin.
Dalam video tersebut, seorang pengamen angklung mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya hanya mendapat hasil yang panas-panasan dari mengamen. Namun, ada oknum diduga Satpol-PP meminta sebagian uang dari hasil ngamen mereka.
Sehingga, sang perekam mempertanyakan maksud dari oknum tersebut meminta uang dari dirinya.
BACA JUGA:Kemarin Dekan, Hari ini KPK Periksa Jajaran Wakil Rektor Unila Terkait Kasus Karomani Cs
Awalnya, terlihat seorang pria di dalam video tersebut mengenakan baju koko mengambil uang dari tempat pengamen.
Lalu pria tersebut menyetorkannya ke seorang pria yang ada di balik kemudi mobil Inova silver plat hitam dengan nopol kota madya yang menunggu tidak jauh dari lokasi.
Sosok di dalam mobil tersebut tampak mengenakan seragam persis yang kerap dipakai petugas Satpol-PP. Di mana, sosok tersebut tak berani membuka lebar pintu mobilnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi apakah oknum Satpol-PP yang dimaksud adalah anggota Satpol-PP Bandar Lampung, Plt. Kasatpol-PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengaku belum mengetahuinya.
BACA JUGA:Astaga, Siswa SMP Tewas di Sekolah Usai Berkelahi dengan Teman Gegara Saling Olok Nama Orang Tua
Namun, Kiki --sapaan akrabnya-- mengaku tetap akan melakukan pengecekan terkait kebenaran video tersebut. Yakni terkait apakah oknum Satpol-PP yang dimaksud anggotanya atau bukan.
Jika terbukti ada anggota Satpol-PP Kota Bandar Lampung yang melakukan tindakan seperti pungutan liar, Kiki menegaskan akan memberi tindakan tegas.
Dirinya pun melarang dan mengecam tindakan yang tidak sesuai aturan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: