disway awards

Satpol PP Bandar Lampung Amankan Lebih Dari 10 ODGJ per Bulan, Siap Jemput dan Antar ke Panti Rehabilitasi

Satpol PP Bandar Lampung Amankan Lebih Dari 10 ODGJ per Bulan, Siap Jemput dan Antar ke Panti Rehabilitasi

Ilustrasi ODGJ.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menanggapi maraknya keluhan warga terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan kota Tapis Berseri.

Dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari masyarakat mengalami peningkatan sehingga mendorong upaya penanganan yang lebih intensif.

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Achmad Nurizky, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Yayasan Sinar Jati di Kemiling untuk menangani para ODGJ yang dilaporkan meresahkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Bandar Lampung yang masih mempercayakan Satpol PP dalam penanganan ODGJ, dan rata-rata lebih dari 10 ODGJ telah kami amankan serta bawa ke Yayasan Sinar Jati setiap bulannya, ada juga yang dijemput langsung oleh pihak keluarga,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

BACA JUGA:Wanita Pengendali Peredaran 11 Kg Sabu Sering Kunjungi Suami di Lapas Narkotika Bandar Lampung

Menurutnya, sebagian warga bahkan meminta bantuan Satpol PP untuk mengantar anggota keluarga yang diduga mengalami gangguan jiwa ke panti rehabilitasi tersebut.

“Kami siap membantu proses penjemputan dan pengantaran jika dibutuhkan, prinsipnya kami ingin memberikan penanganan yang tepat dan aman bagi semua pihak,” tambahnya.

Satpol PP mengakui bahwa tidak semua ODGJ yang ditemukan berasal dari wilayah kota.

“Kami sendiri kurang tahu pasti; terkadang mereka tiba-tiba muncul atau mungkin ada yang sengaja ‘dibuang’ ke wilayah kota, namun yang jelas kami akan tetap bertindak setiap kali menerima laporan,” jelasnya.

BACA JUGA:KKI Kecam Keras Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Semarang

Dirinya menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti jumlah ODGJ di jalanan bertambah.

“Peningkatan ini lebih kepada jumlah laporan, bukan jumlah ODGJ-nya, mungkin sebelumnya masyarakat enggan melapor, tapi sekarang mereka lebih aktif; setelah melihat ada yang berhasil ditertibkan, mereka ikut melapor, dan ini sangat membantu penanganan ODGJ secara menyeluruh,” katanya.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan ODGJ yang membahayakan atau mengganggu ketertiban umum, dan laporan bisa disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram Satpol PP, media sosial resmi Pemkot, atau layanan Halo Ibu Walikota yang dikelola Dinas Kominfo.

 

“Laporan bisa disampaikan kapan saja—pagi, siang, atau malam, dan kami akan berusaha cepat menindaklanjuti,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait