Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Kasus DLH Bandar Lampung, Berikut Ini Inisial Lengkap dengan Perannya

Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Kasus DLH Bandar Lampung, Berikut Ini Inisial Lengkap dengan Perannya

Penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor DLH Bandar Lampung 30 Agustus lalu. (Foto Dok. Radar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa delapan saksi kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, delapan saksi itu hadir untuk menjadi saksi kasus dugaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung itu di tingkat penyidikan.

"Hari ini penyidik pidana khusus memeriksa delapan saksi," jelas Made dalam keterangannya, pada Senin 19 September 2022. 

Delapan saksi tersebut yakni, HY selaku Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya membantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, 2021. 

BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa Dua Saksi Terkait Pengeroyokan Pelajar di Depan Eks Kafe Tokyo

Kemudian kedua yakni HCS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi. Lalu ketiga SHD selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Keempat, BNS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Lalu kelima YS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi.

Dan keenam saksi JK selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Pelajar Dikeroyok Jalani 7 Jam Operasi di Rumah Sakit, Sudah 2 Pekan Pelakunya Belum Tertangkap

"Kemudian saksi ketujuh ISN selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan saksi kedelapan YRS selaku Penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021," jelas Made. 

Pemeriksaan saksi, kata Made, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. 

"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: