Ditahan Terpisah, Jerat Pasal Berat Menanti Dua Eks Pengurus KONI Lampung Tengah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera.-Foto Dok. Kejari Lamteng -
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menetapkan dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.
Pasal Primair: Penyalahgunaan Wewenang untuk Memperkaya Diri
Tersangka DW (mantan Ketua KONI) dan ES (mantan Bendahara KONI) disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Tiga Pj. Kepalo Tiyuh Dilantik, Bupati Tubaba Minta Fokus pada Pelayanan dan Ketertiban
Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang mana, pasal tersebut menyasar siapa pun yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Buntutnya, kini mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dan tentunya, ada ancaman perampasan harta yang didapat dari hasil tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18.
BACA JUGA:Kurir Ganja Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati
"Kami akan terus berupaya maksimal agar setiap kerugian negara yang timbul akibat korupsi bisa dipulihkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan," tegas Alfa Dera.
Pasal Subsidair: Penyalahgunaan Jabatan untuk Tujuan Pribadi
Sebagai alternatif, jaksa juga menyangkakan pasal subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal terseut menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam jabatannya, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
