disway awards

Kurir Ganja Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati

Kurir Ganja Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati

-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat.

Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27) dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 159 kilogram daun ganja kering asal Aceh. Buntutnya, mereka dijatuhi pidana seumur hidup.

Kedua terdakwa, yang merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kabupaten Kota Padang, tampak lesu saat Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya dan dua anggota hakim Firman Khadafi dan Alfarobi membacakan putusan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Sabun Wajah, Dapatkan Diskon Glowing Harga Hemat

Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa baru sekali menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp25 juta jika barang haram itu sampai tujuan.

Mereka ditangkap polisi di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, pada November 2024 lalu, saat mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Kandra Buana yang menuntut hukuman mati.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: