Korban Pencabulan Dua Pria Tua Bersaksi, Pengakuannya Bikin Merinding
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Venny Prihandini menghadirkan SH (12) saksi korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Asmani (50) dan Dardan (51) warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 19 September 2022 itu, kedua terdakwa sempat dikeluarkan ketika SH hendak memberikan keterangan kesaksiannya.
Kedua terdakwa kasus dugaan pencabulan ini kemudian dipindah ke ruang sidang lainnya.
SH yang mengenakan baju oranye itu kemudian masuk bersama keluarganya.
BACA JUGA:Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Kasus DLH Bandar Lampung, Berikut Ini Inisial Lengkap dengan Perannya
Jaksa Penuntut Umum Venny Prihandini menjelaskan, selain korban, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni kedua orang tua SH, lalu ketua masjid.
Dalam kesaksiannya, kata jaksa Venny, SH mengaku dicabuli secara bergantian oleh dua pria paro baya itu.
"Dalam keterangan korban di persidangan tadi, terdakwa Asmani mencabuli korban sebanyak tiga kali dan terdakwa Darda dua kali. Keduanya mencabuli secara terpisah," jelas jaksa Venny ditemui setelah sidang.
Asmani melakukan pencabulan itu, kata Venny, dilakukan di rumahnya. "Sedangkan terdakwa Darda dalam kesaksian korban tadi mengaku bila dia dicabuli di rumah dan satu kali di kali (sungai)," sambungnya.
BACA JUGA:Polisi Sudah Periksa Dua Saksi Terkait Pengeroyokan Pelajar di Depan Eks Kafe Tokyo
Sidang, kata Venny, akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa mencabuli SH yang tak lain merupakan tetangga mereka.
Darda mencabuli SH pada periode Maret hingga April 2022. Kejadian keji itu dilakukan Darda dua kali.
Pertama di rumahnya ketika korban main ke rumah terdakwa. Di saat itu ia dicabuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: