Tuduh Curi Ponsel, Rekan Sesama Nelayan di Mesuji Hampir Dibunuh
FOTO RADARLAMPUNG.CO.ID/M. TEGAR MUJAHID - Suhardi alias Dit (35) diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung karena telah melakukan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Dia yang diamankan yakni Suhardi alias Dit (35), warga Sungai Sidang Muarajaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Mesuji.
Dirpolairud Polda Lampung Kombespol Sis Mulyono menyatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Deri (36), warga Sungai Sidang Muarajaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Mesuji.
"Deri hampir menjadi korban pembunuhan oleh tersangka Suhardi alias Dit," katanya.
BACA JUGA:Tak Ada Penambahan Kasus PMK di Kota Metro, Tapi Tetap Siapkan Langkah Antisipasi
Kronologis kejadian, kata Sis, tersangka menyuruh saksi A memanggil korban dan saksi R, Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Lalu tersangka menyuruh saksi K menjemput korban di Dermaga Tanah Merah, Mesuji, menggunakan satu unit speed lidah.
Tersangka bersama saksi K membawa korban dan saksi E ke tengah Sungai Mesuji.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka menanyakan kepada korban mengenai telepon seluler (ponsel)-nya yang hilang. Korban menyatakan tidak tahu.
BACA JUGA:Hanya Berselang Dua Pekan, Polres Lampung Timur Kembali Tes Urine Personil, Bagaimana Hasilnya?
Tersangka menembak dengan senpi ke arah sungai dengan maksud menakuti korban. Tidak juga mengakui, korban diminta menceburkan diri ke Sungai Mesuji sedalam 4-5 meter.
"Korban ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Setelah ditinggalkan sekitar 15 menit, kata Sis, korban dijemput rekannya yang merasa simpati menggunakan speed lidah.
"Korban ditemukan hampir sekarat dan dibawa ke Dermaga Tanah Merah. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: