Ditpolairud Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
FOTO PIXABAY - Ilustrasi penambangan pasir.--
LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung meringkus dua penambang pasir ilegal.
Keduanya yakni Wahyudin (42) dan Zarkowi (36), warga Kampung Rantaujaya Ilir, Kecamatan Putrarumbia, Lampung Tengah.
Dirpolairud Polda Lampung Kombespol Sis Mulyono menyatakan, kedua tersangka diamankan personel Subdit Gakkum Ditpolairud beserta personel Kapal Patroli Polisi XXV-1010, Sabtu 3 September sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kedua tersangka ini melakukan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal di perairan Sungai Pegadungan, Kampung Rantaujaya Ilir, Kecamatan Putrarumbia, Lampung Tengah," kata Dirpolairud Polda Lampung Kombespol Sis Mulyono.
Barang bukti yang diamankan, kata Dirpolairud Polda Lampung Kombespol Sis Mulyono, satu unit kapal tongkang berisi sekitar 16 kubik pasir; satu unit kapal tongkang berisi dua kubik pasir; dua perahu klotok 18 PK; dua mesin blower penyedot pasir; dan satu unit kompayer 10 PK.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU RI No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu. Ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ungkap Dirpolairud Polda Lampung Kombespol Sis Mulyono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: