Simpan Sabu, Pria Pengangguran Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Simpan Sabu, Pria Pengangguran Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pria pengangguran yang menyimpan narkoba. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pria tersebut yakni Yogi Pujo (25), warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan di Kampung Lebuh Dalem.

BACA JUGA:Kena Gerebek, 2 Warga Tulang Bawang Diciduk Saat Transaksi Narkoba

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissue warna putih," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin 19 September 2022.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissue warna putih, kotak rokok merek Ina Mild, dan handphone (HP) merek Samsung warna silver.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: