Pulang dari Kerja, Pemandu Lagu Malah Diperkosa Driver Online, Polisi Telusuri

Pulang dari Kerja, Pemandu Lagu Malah Diperkosa Driver Online, Polisi Telusuri

Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa--

BANDAR LAMPUNG,  RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi Polresta melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung sedang mendalami penyelidikan terhadap laporan masuk dari AA.

AA seorang pemandu lagu  disebuah hiburan maam MGM di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang driver ojek online Maxim berinisial RI pada hari Minggu, 18 September 2022 malam Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Bus Antikorupsi Roadshow ke Kota Metro, KPK Ajak Masyarakat Berani Laporkan Indikasi Gratifikasi

Adapun laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB dengan terlapor RI dan pelapor AA tertanggal 19 September 2022.

Korban AA diketahui merupakan warga Lampung Timur, namun tinggal di Jalan Swadaya, Tanjungkarang Barat.

BACA JUGA:Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas Daya Saing Produk IKM Lampung

Dugaan peristiwa tidak senonoh itu dilakukan oleh seorang driver Maxim berinisial RI di dalam mobil terhadap korban berinisial AA di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Minggu 18 September 2022 malam.

Teman korban, Toba mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika korban AA pulang dari MGM dan memesan Maxim untuk pulang. "Terus dapatlah mobil Ayla warna merah. Tapi, di pertengahan jalan, pengemudi pria itu mempersetubuhi penumpangnya," ujarnya.

BACA JUGA:Ya Ampun, Wanita Ini Kena Tipu Rp 1,4 Miliar Oleh Oknum Ngaku Kerabat Pejabat Ternama di Lampung

Pelaku pun kemudian meninggalkan korban di tengah jalan. Atas kejadian itu, keluarga korban pun mendatangi kantor Maxim guna menanyakan status kendaraan dan pengemudinya.

Kemudian pihak keluarga korban juga melaporkan driver Maxim yang menggunakan mobil Ayla berplat B 2619 TKE  itu ke Polresta Bandar Lampung. 

BACA JUGA:PSPPI Fakultas Teknik Unila Gelar Seminar Nasional Insinyur Profesional 2022

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa ada laporan polisi yang masuk terkait perkara dugaan asusila atau pemerkosaan. 

"Ya pada Senin 19 September 2022 telah menerima laporan polisi terkait adanya dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum dari salah satu driver online," jelas Dennis saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Rabu,  21 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: