Empat Polisi yang Dipecat terkait Obstruction of Justice Ajukan Banding ke Polri

Empat Polisi yang Dipecat terkait Obstruction of Justice Ajukan Banding ke Polri

Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik--PMJ news--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat Polisi yang dipecat dari Polri soal sidang kode etik obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat mengajukan memori banding soal pemecatan itu.

Polri sudah menerima memori banding dari empat tersangka yang dipecat melalui sidang KKEP itu.

Diketahui bahwa memang empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencama yang melibatkan Ferdy Sambo.

Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Kepala divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding dari 4 orang tersebut sudah diterima dari beberapa hari lalu.

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 21 September 2022.

"Diserahkan (Selasa) kemarin sudah," tambahnya.

Lalu apakah memori banding 4 perwira polisi tersebut akankah bernasib sama dengan Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo mengajukan memori banding atas PTDH dalam kasus obstruction of justice.

Pengajuan banding mantan Kadiv Propam tersebut pun diterima oleh Polri. Ferdy Sambo pun telah menjadi sidang banding pada Senin, 19 September 2022.

Hasilnya Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: