Terbitkan SKB Netralitas, ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Atau

Terbitkan SKB Netralitas, ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Atau

Pemerintah menerbitkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai upaya menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pemilu serentak 2024.--

BACA JUGA: Viral Jenazah Tak Ada yang Mengubur, Tetangganya ke Mana?

Adanya SKB netralitas tentunya bakal mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik atau disiplin pegawai. 

“Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” sebut Abdullah Azwar Anas.

Sementara Mendagri M. Tito Karnavian menilai ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin pelaksanaan pemilu dan pilkad tahun 2024. Bak di tingkat nasional maupun daerah. 

“Kita sudah tahu undang-undangnya, ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” tegas Tito Karnavian.

BACA JUGA: BSU Kemnaker 2022 Tidak Cair, Begini Penjelasan Kemenaker RI

Tito Karnavian memaklumi situasi politik bisa memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak kontestan politik. 

Walaupun sebenarnya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding, baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik,” ujarnya. 

”Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” imbuh Tito Karnavian. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: