Permudah Proses Perizinan Bangunan di Pringsewu lewat Program Simanis Riang

Permudah Proses Perizinan Bangunan di Pringsewu lewat Program Simanis Riang

--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat kian dimudahkan dalam mendapatkan informasi teknis dan memantau proses perizinan bangunan. 

Cukup melalui Sistem Informasi Layanan Teknis Perizinan Bangunan (Simanis Riang).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Pringsewu Masykur Hasan mengatakan, dengan program Simanis Riang, maka ada beberapa alternatif solusi dihasilkan. 

Yakni tersusunnya SOP tentang rekomendasi teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi pedoman teknis bagi masyarakat pemohon dan pelaku usaha dalam kepengurusan perizinan bangunan. 

BACA JUGA: Nasib Mahasiswa Unila Objek Suap Diserahkan Pada Kampus, Begini Alasan KPK

Kemudian memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi teknis dan memantau proses perizinan bangunan. 

Selanjutnya, tersedianya pojok layanan terpadu di Dinas PUPR untuk pelayanan rekomendasi teknis PBG.

"Untuk itu saya berharap launching dan sosialisasi Simanis Riang dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rekomtek PBG dalam rangka mendukung program penataan bangunan dan lingkungan di Pringsewu," kata Masykur Hasan saat launching dan sosialisasi Simanis Riang di aula Hotel Regency Gadingrejo, Kamis 22 September 2022. 

Sistem Simanis Riang ini merupakan  kolaborasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

BACA JUGA: Kejari Bandar Lampung Kirim Uang Hasil Eksekusi ke Kas Negara Rp 1,1 Miliar

Masykur Hasan mengatakan, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Seperti kita ketahui, peningkatan jumlah  penduduk di Pringsewu diiringi oleh perkembangan pembangunan yang pesat serta semakin menarik investor untuk melakukan investasi," urainya.  

Dilanjutkan, belum tersedianya ruang layanan terpadu (coaching clinic) untuk pelayanan Rekomtek PBG di Dinas PUPR mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam kepengurusan PBG. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: