Begini Hasil Putusan PN Bekasi Terkait Polemik Universitas Saburai

Begini Hasil Putusan PN Bekasi Terkait Polemik Universitas Saburai

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengabulkan gugatan Amir Husin kepada Pembina Yayasan Pendidikan Saburai (YPS), putusan itu dilaksanakan pada Kamis 22 September 2022 lalu.--

BACA JUGA:Selamat! SMAN 1 Kota Gajah Lampung Tengah Raih Juara Lomba OEDC 2022 Tingkat Nasional

"Karena para Tergugat memiliki bukti￾bukti yang kuat yang tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama," ujarnya.

Menurut Erie Hermawan, Penggugat dalam hal ini Amir Husin, karena kesehatan dan usia yang sudah lanjut, telah memberi kuasa penuh kepada Hertanto Roestyono, Tergugat I untuk menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang PN No.70/Pdt.P/2020/PN.Tjk yaitu dengan agenda menyusun Pembina YPS.

Untuk diketahui, putusan PN Tanjungkarang No. 70 tanggal 17 Desember 2021 tersebut adalah memenangkan Amir Husin dan Maryati Akuan dalam gugatan perdata melawan Pembina YPS sebelumnya Subki E Harun.

Erie Hermawan menegaskan, bahwa Amir Husin, saat itu bukanlah satu-satunya pendiri yang masih hidup.

BACA JUGA:Baru Dua Tahap, Pencairan BSU di Lampung Baru Menyasar 85.244 Pekerja

Karena pada saat penetapan PN Tanjungkarang, pendiri lainnya yaitu Maryati Akuan juga masih hidup.

"Karena alasan kesehatan dan usia lanjut, Ibu Maryati juga memberi kuasa kepada saya," ujarnya.

Atas dasar kuasa dari Amir Husin dan Maryati Akuan tersebut, kemudian Hertanto Roestyono, Tergugat I dan Erie Hermawan, Tergugat II, mengadakan rapat di hadapan Notaris yang kemudian terbitlah Akta No. 4 Tahun 2021 yang memuat tentang Susunan Pembina YPS.

Menurut Erie Hermawan yang didampingi Pembina YPS Indra Bangsawan dan Helmi Rony, dengan telah terbentuknya Pembina YPS sebagaimana termuat di Akte No. 4 Tahun 2021, maka tugas Pendiri dalam hal ini Amir Husin dan Ibu Maryati Akuan selesai.

BACA JUGA:Senam Bersama KPK, KORMI Bandar Lampung Siap Beri Dukungan Penuh

Karena, berdasarkan pada Undang Undang No. 16 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, bahwa dengan telah terbentuknya Pembina, maka tugas Pendiri selesai.

“Karena UU tersebut tidak mengatur kewenangan Pendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, kata Erie, Akta No. 04 tahun 2021 tersebut tidak digugat oleh Penggugat. 

Mereka (Penggugat) hanya menggugat Akta No. 6 dan Akta No. 7, sehingga walaupun Akta No. 6 dan No. 7 tersebut dibatalkan Pengadilan, maka Tergugat masih dapat menyusun organ yayasan yang baru berdasarkan Akta No. 04.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: