Cabuli Remaja Putri Sambil Todongkan Senpi, Pria di Tulang Bawang Dikenakan Pasal Berlapis

Cabuli Remaja Putri Sambil Todongkan Senpi, Pria di Tulang Bawang Dikenakan Pasal Berlapis

FOTO RADAR LAMPUNG - Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencabulan, kepemilikan senpi ilegal dan penyalahgunaan narkotika.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi koboi dilakukan Wahid, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Pria berusia 39 tahun tersebut nekat melakukan aksi cabul terhadap seorang remaja putri berinisial M (17) di rumah korban.

Tidak hanya itu, saat melancarkan aksinya pelaku juga sempat menodongkan senjata api (senpi) rakitan ke arah korban.

Peristiwa tersebut bermula saat ibu kandung korban berinisial A (41), warga Kecamatan Gedung Meneng, mendengar seorang laki-laki menggedor pintu rumahnya pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Sudah Mendekati Deadline, KPU Kota Metro Ingatkan Parpol Lengkapi Administrasi Keanggotaan

Ketika itu posisi A sedang menjaga suaminya karena sedang sakit. Oleh karena itu, korban M (17) yang masih berstatus pelajar membukakan pintu tersebut. 

Tiba-tiba korban berteriak. Ibu kandungnya seketika keluar kamar. Ia melihat anaknya sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.

"Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi dan berkata 'Diam-diam. Kamu jangan ngomong'," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mempraktikan perkataan pelaku, Minggu 25 Agustus 2022.

Karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah tersebut.

BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru di Krui Cabuli 4 Muridnya saat Jam Istirahat

Waktu berjalan. Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, hari Jumat 23 September 2022 siang. 

Ibu korban baru melaporkan peristiwa tersebut karena sebelumnya korban merasa ketakutan dan tidak berani bercerita.

Berbekal laporan tersebut tim gabungan Polres Tulang Bawang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas bergerak.

Hasilnya kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap hari Sabtu 24 September 2022, sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: