Sempat Buron 8 Tahun, Lukmanudin Terdakwa Bantuan Nelayan Akhirnya Disidang

Sempat Buron 8 Tahun, Lukmanudin Terdakwa Bantuan Nelayan Akhirnya Disidang

Lukmanudin (61) terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Tangkap (BLM-PUMP-PT) akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 26 September 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat buron delapan tahun dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan, Lukmanudin (61) terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Tangkap (BLM-PUMP-PT) akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 26 September 2022. 

Jaksa penuntut umum Cabjari Panjang, Marimbun Panggabean mendakwa Lukmanudin dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menjelaskan, perbuatan Lukmanudin bermula ketika Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karang Jaya tahun 2012 mendapat bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp100 juta. 

Bantuan itu, kata jaksa, digunakan untuk menyejahterakan nelayan.

BACA JUGA:Tiga Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan di Sebuah Indekos

"Dana BLM-PUMP-PT dimanfaatkan sebagai modal usaha anggota KUB yang penggunaannya sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB). Dan harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pengurus KUB," jelas jaksa Marimbun. 

Saat itu, KUB Karang Jaya diketuai oleh Sukir (sudah divonis). Sukir bersama Lukmanudin kemudian mengajukan RUB berdasarkan usulan anggota KUB seperti pengadaan jaring apung.

Kemudian KKP menyerahkan bantuan itu pada 7 November 2012 sebesar Rp100 juta.

"Seharusnya dana bantuan itu dibelanjakan sesuai RUB dan dikelola dengan baik oleh pengurus KUB agar berkembang dan berkelanjutan, akan tetapi oleh saksi Sukir dana BLM-PUMP-PT tersebut dibelanjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap jaksa di ruang sidang. 

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Sengketa Tanah di Samping RM Bareh Solok Dihentikan, Pelapor Tanyakan Salinan Bukti SP3

Jaksa mengatakan, peran Lukmanudin yakni membantu Sukir. Keduanya secara bersama-sama membelanjakan  dana BLM-PUMP-PT tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terdakwa Lukmanudin meyakinkan Sukir agar dana BLM -PUMP-PT yang sudah ditarik Rp30 juta diserahkan kepadanya untuk dikelola agar mendapatkan keuntungan lebih.

"Terdakwa mengatakan apabila pengelolaan dana tidak diserahkan kepadanya maka terdakwa akan meminta biaya sebesar 15 persen dari total dana yang diterima, dengan alasan angka 15 persen dari dana yang diterima tersebut akan terdakwa berikan kepada 'orang-orang terkait' pencairan dana," sebut jaksa Marimbun. 

Pada 7 Januari 2013, Sukir kemudian melakukan pencarian tahap ketiga sebesar Rp30 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: