Rapat dengan Mendikbudristek, Senator Lampung : Pembayaran Gaji Guru Itu Hak

Rapat dengan Mendikbudristek, Senator Lampung : Pembayaran Gaji Guru Itu Hak

Senator Jihan saat rapat dengan Kemendikbudristek.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem RI terkait pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, realisasi program kerja tahunan anggaran 2022 dan rencana kerja tahun anggaran 2023.

Salah satu pembahasannya ialah terkait honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung yang viral urung dibayarkan.

Senator Lampung, Jihan Nurlela kepada radarlampung.co.id mengatakan telah menyuarakan keresahan guru PPPK yang belum kunjung turun Surat Keputusan (SK) dan gaji.

Menurut Jihan, siapapun yang salah atas belum terbayarkan nya gaji harus segera disikapi.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Hadi Isman hingga Tinggal Puing-puing

"Bahwa dipihak manapun yang salah ntah Pemkot, Pemprov atau pemerintah pusat, guru nggak boleh jadi korban atas alasan apapun," kata Jihan melalui pesan Direct Massage (DM) Selasa, 27 September 2022.

Karenanya, yang sudah menjadi hak wajib harus diberikan. "Yang sudah jd hak wajib diberikan haknya. Karena guru telah melakukan kewajibannya untuk mendidik anak-anak bangsa," tambahnya.

Dalam rapat, kata Jihan, berkenaan dengan Kebijakan Pengangkatan Guru melalui Program PPPK untuk melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI.

Hal ini untuk mempertimbangkan agar alokasi anggaran untuk pengangkatan guru di daerah pada program PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) selain dari APBD , mengingat kesejahteraan guru harus menjadi prioritas nasional.

BACA JUGA:PPPK Tanggamus Aman, Gaji Dibayar Oktober, Menyusul Rapel Sesuai SPMT

"Juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian terkait lain untuk memastikan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menerbitkan surat keputusan pengangkatan bagi guru yang telah dinyatakan lulus persyaratan PPPK beserta pemenuhan atas hak-hak nya," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: