Paksa Oral Sex Anak Bawah Umur, Legiman Divonis 12 Tahun

Paksa Oral Sex Anak Bawah Umur, Legiman Divonis 12 Tahun

Tarmizi, pengacara terdakwa, memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Legiman (42), warga Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) divonis 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 27 September 2022 sore. 

Itu setelah majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan menilai ia telah terbukti mencabuli MRF (anak laki-laki di bawah umur).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 22 tahun penjara," ucap Hendri Irawan.

Majelis hakim menyatakan, Legiman terbukti bersalah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Amankan Dua Truk Jamu Ilegal, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka

Majelis hakim menilai perbuatan Legiman telah merusak masa depan MRF. Legiman juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," jelas hakim. 

Setelah sidang, Tarmizi kuasa hukum Legiman mengatakan kliennya menerima atas vonis tersebut.

"Setelah diskusikan tadi, klien kami menerima vonis 12 tahun itu," ungkapnya Selasa 27 September 2022. Sedangkan jaksa penuntut umum Avi Yunianto masih pikir-pikir. 

BACA JUGA:Sempat Buron 8 Tahun, Lukmanudin Terdakwa Bantuan Nelayan Akhirnya Disidang

Ditanya apakah terdakwa Legiman pernah menjadi korban pencabulan, sehingga ia melakukan pencabulan sesama jenis, Tarmizi mengatakan terdakwa tidak pernah menjadi korban pelecahan seksual. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur sesama jenis itu bermula ketika MRF dipanggil oleh Legiman pada 20 Februari 2020 lalu.

Saat itu korban dipanggil oleh terdakwa dan korban pun dipaksa untuk melakukan oral sex. Setidaknya lima kali terdakwa mencabuli korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: