Pemkab Mesuji Anggarkan Rp13 Miliar untuk Gaji PPPK

Pemkab Mesuji Anggarkan Rp13 Miliar untuk Gaji PPPK

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mesuji hingga saat ini tetap rutin menerima gaji. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Henri Dunan mewakili kepala BPKAD Mesuji Olpin putra pada Selasa 27 September 2022.

Menurutnya, hingga saat ini untuk penggajian PPPK di Mesuji tetap berjalan rutin karena pemkab Mesuji sudah menganggarkan untuk penggajiannya.

"Intinya kalau untuk anggaran PPPK kita aman, sudah dianggarkan dan terbayar," ungkap Henri Dunan.

BACA JUGA:Rp23,5 Miliar Anggaran Pemprov Untuk Bayar Gaji PPPK

Dia menjelaskan, Alokasi gaji untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mesuji menyerap anggaran sebesar Rp 13 miliar

Anggaran tersebut, untuk tahun 2022 dibayarkan setiap bulan dan sudah terbayar sampai September 2022..

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi (BKPSDM) Mesuji TB Reza Aspar mewakili Kepala (BKPSDM) Mesuji menambahkan, jumlah keseluruhan PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Mesuji berjumlah 390 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dengan penyuluh pertanian.

BACA JUGA:Akhirnya, Korban yang Hilang di Pantai Canti Lamsel Ditemukan

"Itu total keseluruhan PPPK yang ada di Pemkab Mesuji," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: