Mantan Kapolresta Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya

Mantan Kapolresta Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya

Ilustrasi Polri--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menjalani sidang etik, Rabu 28 September 2022. 

Ia diajukan ke sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dinyatakan tidak profesional dalam bertugas.

Kombes Murbani Budi Pitono yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Renmin Divpropam dimutasikan sebagai Perwira Menenga (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

BACA JUGA: Gaji Aman, Winarti Harap PPPK Cetak Generasi Penerus yang Hebat

“Agenda sidang direncanakan hari ini. Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 di ruang sidang DivPropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 28 Sepetember 2022. 

Dalam sidang tersebut, Kombes Murbani Budi Pitono disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c, dan/atau pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pada bagian lain, Mabes Polri memastikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) sudah dibentuk.

BACA JUGA: Dekan Fakultas Pertanian Unila Diperiksa KPK, Ditanya Soal LNC dan PMB Mandiri

Menrut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, tim KKEP tersebut nantinya akan dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

“Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua,” sebut Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 27 September 2022.

Namun Irjen Dedi Prasetyno tidak menyebut secara pasti jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. 

BACA JUGA: Lagi! Hotman Paris Desak KPK Turun ke Bandar Lampung Kroscek Polemik Gaji PPPK yang Belum Dibayar

“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan lagi,” kata Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari Pmj.news.com.

Dilanjutkan, terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sidang etik tersangka Obstruction of Justice lainnya juga akan digelar minggu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: