Ingat! Jangan Asal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan

Ingat! Jangan Asal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta masyarakat tidak terburu-buru dalam mengganti warna pelat kendaraan. Sebab penggantian tersebut ada ketentuan tersendiri.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggunaan pelat nomor warna putih untuk kendaraan bermotor mulai diberlakukan sejak 21 September lalu. Termasuk di Pringsewu.

Meski begitu, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengganti warna pelat kendaraan. Sebab penggantian tersebut ada ketentuan tersendiri.

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri menerangkan, penggunaan pelat berwarna putih, khusus kendaraan baru. 

BACA JUGA: Empat Tahun Lakukan KdRT, Oknum ASN Lampung Barat Hanya Divonis Delapan Bulan Penjara?

Kedua, masa berlaku pelat kendaraan sudah habis, ketiga perpanjangan STNK dan keempat perubahan data kendaraan.

Misalnya masa berlaku STNK masih 2-3 tahun lagi, artinya kendaraan tetap menggunakan pelat hitam, dan itu sah. 

"Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku STNK-nya," kata Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA: Warek Unila Suharso Turut Dipanggil Penyidik KPK, Ditanya Soal PMB Mandiri

Terkait hal ini, masyarakat diminta tak mengambil tindakan sendiri. Seperti 

mengecat plat kendaraan mereka dengan warna putih.

"Hal ini merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Waspada! Ada Mainan Anak-anak Dengan Barcode ke Situs Judi Online

Terlebih tertulis di STNK bahwa warna plat kendaraannya merah, hitam atau putih. 

"Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam, tapi di kendaraannya putih, itu sudah menyalahi aturan," tegas Iptu Khoirul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: