Biadab! Bapak Bejat Satu Ini Perkosa Anaknya yang Alami Cacat Fisik Hingga Hamil
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (26) - Melamar Inayah
Pelaku, kata Taufiq, juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: