Aturan tentang Miras Ketinggalan Zaman, Pemkot Metro Bakal Telaah Kembali Peraturan Daerahnya

Aturan tentang Miras Ketinggalan Zaman, Pemkot Metro Bakal Telaah Kembali Peraturan Daerahnya

FOTO RADAR LAMPUNG/RURI SETIA UNTARI - Asisten II Sekretariat Kota Metro Yerri Ehwan.--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menelaah kembali tentang Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan minuman keras (miras).

Hal tersebut menyusul  telah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur peredaran miras.

Asisten II Sekretariat Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, Kota Metro telah ada perda mengenai peredaran miras. Namun masih mengacu pada aturan yang lama. Sehingga diperlukan pembaruan dalam perda tersebut.

“Kita sudah ada, tapi aturan itu sudah agak lama. Sekarang sudah ada aturan-aturan terbaru. Seperti Perpres dan Permendag Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam Permendag Nomor 20 tahun 2014. Aturan itu berisi tentang pengendalian, pengawasan, terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” katanya, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan, Polda Lampung Sudah Tetapkan Lima Tersangka

Dikatakan Yerri, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan tersebut. Sehingga nantinya akan ada pemahaman yang sama dengan dinas terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan.

Supaya akan terlihat langkah bersama apa yang akan diambil, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian praktik di lapangan dengan dasar aturan yang ada.

Pendalaman aturan yang akan ditelaah mengenai jenis miras yang boleh dijual secara eceran maupun yang dikonsumsi secara langsung.

“Termasuk boleh diminum di tempat, itu yang kita pelajari. Lalu, jenis minuman berakohol yang boleh atau tidak dijual oleh pelaku usaha,” tukasnya.

BACA JUGA:Soal Gaji Guru PPPK, Dirjen Pendis: Sabar, Segera Dibayar

Di sisi lain, pihaknya juga akan berdiskusi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, Pemkot juga tidak ingin gegabah dalam menyikapi penjualan miras tersebut.

“Ya kita lihat, apakah mereka ini memperjualbelikannya sudah mengacu pada aturan yang baru atau belum. Tentu kita juga akan konsultasi dengan BPOM,” ujarnya.

Diketahui, Perda Kota Metro Nomor 3 tahun 2008 tentang peredaran miras dinilai perlu penyesuaian dan belum diperbaharui sejak tahun 2008.

Apalagi saat ini telah diterbitkannya Permendag Nomor 25 tahun 2019 yang mengatur ketentuan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan kadar tertentu dengan syarat mengantongi izin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: